Bangunan Liar di Atas Saluran Air Dibongkar Satpol PP

banner 468x60

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menata kembali kawasan Jalan RTA Milono dengan menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase.

Langkah ini diawali dari Bundaran Kecil menuju arah Surung, melibatkan puluhan petugas Satpol PP. Penertiban dilakukan setelah masa tenggat peringatan selama tujuh hari berakhir.

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan bahwa sebagian besar pedagang telah membongkar lapak secara mandiri.

Bacaan Lainnya

“Sekitar 70 persen pedagang sudah melakukan pembongkaran sendiri. Ini kami apresiasi sebagai bentuk kesadaran dan dukungan terhadap penataan kota,” kata Berlianto, Senin (23/06/2025).

Namun, pihaknya masih menemukan sejumlah lapak yang tetap berdiri sehingga diperlukan tindakan langsung dari aparat di lapangan.

Drainase yang terhalang oleh bangunan liar dinilai sangat berisiko menimbulkan genangan air, terutama pada musim hujan yang rentan banjir.

“Drainase ini dibangun dari uang pajak masyarakat. Maka penting bagi kita semua untuk menjaganya agar tetap berfungsi maksimal, bukan malah digunakan untuk berdagang,” ujarnya.

Pemerintah Kota memastikan bahwa tindakan ini dilakukan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas demi ketertiban umum.

Satpol PP juga terus mengingatkan masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air dan mematuhi peraturan tata ruang kota.

“Penataan ini bertujuan menciptakan kota yang lebih bersih, tertib, dan nyaman. Mari bersama kita jaga ruang publik agar Palangka Raya semakin keren dan tertata,” tandas Berlianto. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait