PALANGKARAYA – Harapan penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah untuk mendapatkan perlindungan hukum kini semakin nyata. DPRD Provinsi Kalteng tengah menyiapkan Raperda inisiatif yang secara khusus mengatur tentang penghormatan dan perlindungan hak disabilitas.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah mengatakan bahwa Raperda ini adalah bentuk respon terhadap berbagai aspirasi yang selama ini disuarakan masyarakat, khususnya komunitas dan organisasi penyandang disabilitas.
“Perlu kami tegaskan, Raperda ini muncul bukan semata-mata dikarenakan adanya inisiatif DPRD Kalteng, akan tetapi itu lebih kepada aspirasi, desakan dan tuntutan masyarakat, utamanya organisasi masyarakat penyandang disabilitas yang menginginkan adanya peraturan daerah yang memberikan perlindungan hak dan payung hukum, bagi para penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah,” ungkapnya, Minggu (15/06/2025).
Menurutnya, keberadaan payung hukum ini akan sangat penting untuk menghindari diskriminasi serta membuka akses yang setara dalam pendidikan, pekerjaan, layanan publik dan ruang sosial lainnya bagi kaum disabilitas.
Siti menambahkan bahwa proses perumusan Raperda ini sudah berlangsung cukup lama, dimulai sejak 2021, dan melibatkan banyak pihak, termasuk akademisi dan organisasi penyandang disabilitas di tingkat lokal.
Kehadiran Senator Serkan Bayram, tokoh disabilitas dunia dari Turki, menurutnya menjadi inspirasi yang menyegarkan dalam perjuangan ini, sekaligus pengingat bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk berkontribusi dalam ruang publik.
Pertemuan bersama rombongan parlemen Turki tersebut juga menjadi ruang tukar gagasan terkait penguatan kebijakan disabilitas, serta memperluas jaringan kerja sama lintas negara dalam isu inklusivitas.
DPRD Kalteng pun berkomitmen mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan langkah konkret dalam implementasi Raperda ini, mulai dari alokasi anggaran, pelatihan petugas hingga penyediaan infrastruktur ramah disabilitas.
Siti berharap, hadirnya regulasi ini dapat mengubah cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas, dari belas kasihan menjadi kesetaraan dan penghormatan hak yang utuh.
“Raperda ini akan menjadi bukti bahwa negara hadir bagi semua warga, tanpa kecuali,” tandas Siti. (Red/Adv)