BUNTOK – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Selatan terhadap pembangunan desa kembali ditegaskan melalui penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang rincian Alokasi Dana Desa (ADD). Aturan tersebut secara resmi ditetapkan oleh Bupati Eddy Raya Samsuri belum lama ini.
Peraturan ini menyebutkan bahwa ADD diambil dari 10 persen Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Komposisi pembagian dana terdiri dari Alokasi Dasar sebesar 60 persen dan Alokasi Formula sebesar 40 persen.
“Penentuan Alokasi Formula mempertimbangkan berbagai faktor penting, seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan kondisi geografis desa, agar pembagian dana menjadi lebih adil dan tepat sasaran,” terang Eddy.
Pada 2025, Pemkab Barito Selatan mengalokasikan dana sebesar Rp108 miliar untuk seluruh desa yang tersebar di enam kecamatan. Dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahap sesuai dengan kelengkapan dokumen dari masing-masing desa.
Dana ADD disalurkan dari RKUD ke RKD dengan persyaratan verifikasi administratif oleh camat dan DPMD, serta surat pengantar dari BPKAD sebagai landasan pencairan resmi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Selviriyatmi, mengungkapkan bahwa ADD digunakan untuk berbagai sektor penting desa, termasuk pemerintahan, pembangunan, pembinaan sosial, serta kesiapsiagaan bencana.
Dana juga dialokasikan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, termasuk kepala desa dan anggota BPD, guna mendukung profesionalisme dan pelayanan publik.
“Harapan kami adalah seluruh desa mampu mengelola ADD dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas demi kemajuan bersama,” tandas Selviriyatmi. (Red/Adv)