PALANGKARAYA – Praktik penahanan ijazah oleh sekolah di Kalimantan Tengah kini resmi dilarang. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan memastikan bahwa seluruh sekolah tidak lagi diperbolehkan menahan dokumen kelulusan siswa dalam bentuk apapun.
Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, dalam keterangannya kepada media. Ia menyampaikan bahwa Gubernur Kalimantan Tengah telah memberikan instruksi tegas terkait hal ini.
“Pak Gubernur menyampaikan dengan tegas, tidak boleh lagi ada sekolah di Kalimantan Tengah yang menahan ijazah dengan alasan apapun,” ujarnya.
Reza menyebut bahwa ijazah merupakan hak fundamental bagi setiap siswa dan sangat diperlukan untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan. Oleh karena itu, tidak semestinya menjadi alat tekan akibat tunggakan biaya sekolah.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemprov Kalteng tahun ini juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp51 miliar untuk program BOSDA. Dana tersebut digunakan untuk mendukung proses pembelajaran yang lebih modern dan adaptif, termasuk pengadaan papan tulis interaktif di seluruh ruang kelas.
“Dengan adanya papan tulis interaktif, proses belajar mengajar akan menjadi lebih interaktif dan menyenangkan,” jelas Reza. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Gubernur pada kualitas pendidikan.
Penggunaan perangkat teknologi dalam ruang kelas diyakini mampu meningkatkan motivasi belajar dan memperkuat interaksi antara guru dan siswa. Ini sejalan dengan visi pendidikan modern yang berbasis teknologi.
Para orang tua siswa pun merespons positif langkah ini. Banyak di antaranya yang merasa terbantu karena ijazah anak mereka dapat diambil meski masih memiliki tunggakan.
“Gubernur Agustiar menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak dasar dan tidak boleh dihambat oleh kendala ekonomi,” tandas Reza. (Red/Adv)