Hari Buruh 2025, Pemprov Kalimantan Tengah Serap Tuntutan Terkait UMR dan PPRT

banner 468x60

PALANGKA RAYA – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pertemuan dialog terbuka dengan mahasiswa serta kelompok buruh dan aktivis masyarakat sipil di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Kamis pagi. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Plt. Sekda Leonard S. Ampung didampingi Plh. Asisten Pemkesra Maskur.

Momentum ini dimanfaatkan oleh para peserta untuk menyuarakan tuntutan strategis, termasuk kenaikan Upah Minimum Regional (UMR), revisi sistem pengupahan, serta dorongan terhadap ratifikasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang kini menjadi isu nasional.

Maskur menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng membuka ruang selebar-lebarnya untuk berdialog dan menampung masukan masyarakat, sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan memperjuangkan hak-hak buruh secara adil.

Bacaan Lainnya

“Kami mewakili Bapak Gubernur H. Agustiar Sabran menerima aspirasi dari teman-teman semuanya. Kami mengapresiasi teman-teman yang sudah menyampaikan aspirasi,” ujar Maskur di hadapan para peserta aksi, Kamis (01/05/2025).

Pemerintah daerah, katanya, akan memproses segala masukan sesuai dengan batas kewenangan yang ada. Aspirasi mengenai UMR misalnya, akan dibahas bersama dewan pengupahan dengan melibatkan berbagai unsur penting dalam prosesnya.

“Kami dari Pemprov Kalteng akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan kami. Apa yang menjadi kewenangan kami akan segera ditindaklanjuti berkenaan dengan permintaan revisi UMR, dan tentunya pembahasan ini sudah dilakukan setiap tahun oleh dewan pengupahan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng telah menyesuaikan kebijakan UMR tahun ini dengan memperhatikan berbagai faktor, termasuk daya beli masyarakat dan standar hidup yang layak.

“Tentunya dalam pengupahan tersebut, kami sudah mempertimbangkan beberapa hal termasuk kelayakan hidup. Pada tahun 2025 ini, sudah ada kenaikan 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya sebagaimana instruksi Presiden,” ungkapnya.

Terkait isu nasional RUU PPRT, Maskur menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima aspirasi ini secara langsung dan sedang dalam proses koordinasi dengan DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.

“Terkait UU Perlindungan PPRT, tentunya ada peningkatan perhatian di Hari Buruh tahun ini. Di Monas, aspirasi ini sudah diterima langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Beliau telah berkoordinasi dengan DPR, dan saat ini prosesnya sudah ditindaklanjuti,” terang Maskur.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap buruh sektor kelapa sawit juga menjadi perhatian khusus, mengingat banyaknya laporan pelanggaran yang muncul di lapangan. Pemprov Kalteng akan bertindak tegas melalui Dinas Tenaga Kerja.

“Tentang perlindungan buruh kelapa sawit, karena undang-undangnya merupakan kewenangan pemerintah pusat, maka akan kami sampaikan. Kami juga akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan,” tandas Maskur. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait