PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Pj Sekretaris Daerah, Arbert Tombak, menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas penertiban dan penataan penyelenggaraan reklame di wilayah kota.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, dan digagas oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya pada Rabu (30/4/2025).
Arbert mengatakan bahwa rapat ini merupakan forum penting untuk menyelaraskan langkah antarinstansi dalam upaya meningkatkan estetika kota dan ketertiban visual di ruang publik.
“Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat memperkuat sinergi antar perangkat daerah, serta memastikan implementasi peraturan reklame berjalan secara tertib dan berkelanjutan,” ucapnya.
Menurutnya, langkah penataan ulang reklame ini sejalan dengan visi Palangka Raya sebagai Kota Cantik. Berbagai titik strategis mulai ditata ulang agar ruang kota lebih rapi dan menarik.
Pemko juga tengah menyusun regulasi teknis untuk mengatur reklame digital. Billboard elektronik akan diarahkan pada lokasi tertentu yang sesuai karakteristik tata ruang kota modern.
Sementara itu, Perwali mengenai zona reklame sedang dipersiapkan untuk menetapkan kawasan tertentu seperti Jalan G.Obos 10, G.Obos 11, dan Jalan Soekarno sebagai lokasi reklame yang terstruktur.
“Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk selalu mengurus perizinan reklame melalui DPMPTSP secara online lewat sistem OSS, guna menjamin kemudahan dan transparansi,” tandas Arbert. (Red/Adv)