PALANGKARAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, secara resmi membuka Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya. Acara digelar di Luwansa Hotel Palangka Raya dan dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kota Palangka Raya, Damang, akademisi, aktivis lingkungan, serta sejumlah undangan, belum lama ini.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota Palangka Raya yang dibacakan oleh Achmad Zaini, ditegaskan bahwa penyusunan KLHS merupakan bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen ini menjadi instrumen penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan berkelanjutan.
“KLHS bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya alam serta menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi saat ini dan yang akan datang,” ujarnya.
Lebih jauh, Achmad Zaini menekankan bahwa Pemko Palangka Raya ingin memastikan pembangunan yang dilakukan tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga tidak mengorbankan hak generasi mendatang. Oleh karena itu, prinsip pembangunan berkelanjutan harus dimasukkan dalam setiap tahapan perencanaan kebijakan pembangunan daerah.
Ia berharap RPJMD Kota Palangka Raya menjadi dokumen yang selaras dengan perlindungan lingkungan dan berorientasi pada masa depan. “Dokumen ini akan menjadi pijakan penting dalam mewujudkan pembangunan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan,” katanya.
Kegiatan konsultasi publik ini juga menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi berbagai pihak demi penyempurnaan dokumen KLHS yang komprehensif dan aplikatif.
Dengan keterlibatan lintas sektor dan partisipasi masyarakat, Pemko Palangka Raya optimis pembangunan berkelanjutan akan tercapai sesuai harapan bersama.
“Pembangunan yang berwawasan lingkungan adalah kunci menuju kota yang maju dan lestari,” tandas Achmad. (Red/Adv)