BPPRD Palangka Raya Tertibkan Pajak Galian C di Delapan Lokasi

banner 468x60

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah lokasi galian C untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha dalam membayar pajak, Senin (21/4/2025) kemarin.

Kegiatan pengawasan ini turut melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta anggota TNI guna memperkuat pelaksanaan di lapangan dan menjamin keteraturan aktivitas penggalian mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, menyampaikan bahwa tim telah mengunjungi delapan objek pajak dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah tersebut, lima merupakan objek pajak baru yang sedang didata, sementara tiga lainnya dilakukan pemeriksaan atas kepatuhan pembayaran pajak.

Bacaan Lainnya

“Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk memastikan para pelaku usaha galian C melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Vincent.

Ia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan implementasi dari arahan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.

Menurut Vincent, upaya penertiban dan pengawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai kontrol, tetapi juga menjadi bentuk edukasi kepada wajib pajak agar lebih memahami kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami ingin mendorong para pelaku usaha agar semakin sadar dan bertanggung jawab. Tidak hanya karena kewajiban hukum, tetapi karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tambahnya.

“Dengan adanya pengawasan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa membayar pajak adalah bagian penting dalam mendukung kemajuan Kota Palangka Raya,” tandas Vincent. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait