RPJMD Harus Selaras Kebijakan Nasional dan Provinsi

FOTO Ist.: Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
banner 468x60

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah pusat serta provinsi. Hal ini disampaikannya terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang saat ini tengah disusun oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

Menurut Fairid, perencanaan RPJMD tidak dapat disusun secara parsial, melainkan harus menyatu dengan arah pembangunan nasional (RPJMN) dan rencana strategis pemerintah provinsi. Tujuannya agar program pembangunan tidak tumpang tindih dan hasilnya bisa optimal.

“Pentingnya hal ini dimaksudkan agar hasilnya rencana pembangunan berjalan maksimal dan tidak tumpang tindih,” ujarnya belum lama ini di Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Palangka Raya telah mengusulkan sebanyak 50 program prioritas dalam RPJMD yang baru. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 program saat ini tengah dalam proses verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Harapan kami tentu verifikasi bisa segera rampung, sehingga program-program tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat,” harapnya.

Namun demikian, Fairid juga menyoroti persoalan klasik yang masih membayangi pembangunan di Palangka Raya, yakni keterbatasan ruang. Sebanyak 81 persen wilayah kota ini masih tergolong kawasan hutan, sehingga hanya 19 persen yang dapat dimanfaatkan secara legal untuk pembangunan.

“Bahkan 30 hingga 40 persen lahan yang sebenarnya sudah dikuasai dan digunakan masyarakat, tapi justru secara administrasi masih termasuk kawasan hutan. Padahal, mereka sudah tinggal dan membuka lahan lama di sana,” bebernya.

Akibatnya, pemerintah kota menghadapi kendala dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena tidak dapat menarik pajak dari lahan-lahan yang statusnya belum jelas, meskipun aktivitas ekonomi sudah berlangsung di sana.

“Koordinasi dengan kementerian terkait seperti ATR/BPN, KLHK, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus dilakukan, yang diharapkan perlu tindak lanjut secara nyata agar permasalahan tata ruang tidak berlarut-larut,” tandas Fairid. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait