PALANGKARAYA – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan menekan potensi kebocoran pajak, Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat langkah-langkah pengawasan, pendataan, dan pemeriksaan atas sektor pajak daerah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor perpajakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Palangka Raya melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Emi Abriyani, belum lama ini. Menurutnya, pihak BPPRD bersama instansi terkait secara konsisten melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam menyetor kewajiban pajaknya.
“Wajib pajak terutama pelaku usaha, diwajibkan menyetorkan atau membayar pajak daerah secara langsung ke tempat pembayaran yang telah ditetapkan, dalam arti tidak melalui petugas pajak,” jelas Emi saat ditemui di Palangkaraya.
Ia menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah, seperti pajak reklame, pajak restoran, hotel, sarang burung walet, parkir, hiburan, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi praktik manipulasi dalam alur pembayaran pajak.
Emi menyebutkan bahwa saat ini sektor yang paling signifikan memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari hiburan, makanan-minuman, perhotelan, serta ketenagalistrikan.
Selain penguatan pengawasan, Pemerintah Kota Palangka Raya juga telah mengimplementasikan digitalisasi sistem pajak untuk mendukung efisiensi dan transparansi pembayaran. Sistem ini telah diterapkan lebih awal dan terus dikembangkan sesuai kebutuhan.
“Termasuk melalui Mobile Banking, untuk pelaporan verifikasi BPHTB sudah secara sistem, telah disiapkan link untuk akses e-SPPT PBB, maupun formulir pendaftaran dan pembayaran pajak daerah secara non tunai,” terangnya.
Lebih lanjut, Emi mengungkapkan bahwa hasil survei dari Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) oleh Bank Indonesia menunjukkan progres positif Kota Palangka Raya. Kota ini berhasil menempati peringkat pertama di Kalimantan Tengah dan untuk tingkat kota se-Kalimantan, serta posisi ke-17 secara nasional.
“Keberhasilan ini tentu menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BPPRD, untuk terus mengoptimalkan target pendapatan pajak secara signifikan,” tandas Emi. (Red/Adv)