PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan kabar baik bagi wajib pajak. Seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dihapuskan hingga bulan Juni 2025.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2025, sebagai bentuk perhatian dan dukungan pemerintah kepada masyarakat. Penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh tahun pajak.
“Yang kami hapuskan hanya dendanya, bukan pokok pajaknya. Dari tahun berapa pun, dendanya kami hapuskan sampai bulan Juni ini. Tapi pokok pajaknya tetap harus dibayar,” jelas Emi, belum lama ini.
Emi menyebutkan, kebijakan ini juga sekaligus bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya, terutama setelah masa pandemi yang cukup memengaruhi kondisi ekonomi warga.
Sebagai upaya mendorong partisipasi, BPPRD juga menggelar program Gebyar PBB yang berisi undian berhadiah bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB sejak Januari hingga awal Mei 2025. Wajib pajak yang membayar pada periode tersebut akan mendapat dua kupon undian.
Pelaksanaan undian akan dilakukan dua kali, yakni pada akhir Mei dan awal Oktober 2025. Emi mengimbau masyarakat yang telah membayar PBB untuk segera datang ke kantor BPPRD dan mengambil kupon undian mereka.
“Jadi yang sudah membayar dari Januari sampai April, masih ada kesempatan untuk mendapatkan kupon undian. Silakan datang ke kantor kami,” ujarnya. Menurutnya, program ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang taat membayar pajak.
Ia berharap penghapusan denda serta program insentif ini mampu mendorong kesadaran pajak masyarakat dan berdampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah. “Kesempatan ini jangan disia-siakan. Segera lunasi pokok pajaknya sebelum denda diberlakukan kembali,” tandas Emi. (Red/Adv)