Gebyar PBB dan Penghapusan Denda, Strategi Baru Tingkatkan Kepatuhan Pajak

FOTO Ist.: Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
banner 468x60

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengeluarkan dua kebijakan strategis untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak. Salah satunya adalah penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Juni 2025.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh tahun pajak, termasuk tunggakan dari 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Namun, pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai nominal yang tercantum.

“Yang kami hapuskan hanya dendanya, bukan pokok pajaknya. Dari tahun berapa pun, dendanya kami hapuskan sampai bulan Juni ini,” kata Emi, belum lama ini. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Selain menghapus denda, BPPRD juga meluncurkan program Gebyar PBB yang memberikan hadiah kepada wajib pajak yang sudah melunasi kewajibannya. Masyarakat yang membayar pajak antara Januari hingga awal Mei 2025 akan mendapatkan dua kupon undian.

Emi menambahkan bahwa undian akan digelar dua kali, yakni pada akhir Mei dan awal Oktober 2025. Wajib pajak yang sudah membayar diharapkan segera mengambil kupon di kantor BPPRD agar bisa mengikuti program tersebut.

“Silakan datang ke kantor kami. Ini bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang taat,” ujar Emi. Ia menyampaikan bahwa animo masyarakat cukup tinggi setelah program diumumkan.

Melalui dua langkah tersebut, BPPRD ingin memberikan stimulus positif sekaligus menciptakan budaya sadar pajak di tengah masyarakat. Program ini juga ditargetkan mampu mempercepat penerimaan pajak daerah dalam semester pertama 2025.

“Kami berharap ini bisa menjadi momentum bersama. Dengan membayar pajak, masyarakat ikut berkontribusi langsung dalam pembangunan kota,” tandas Emi. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait