Pemko Palangka Raya Bahas Penguatan Fungsi Kecamatan dalam Rakor

FOTO Ist.: Akhmad Husain, Pj Wali Kota Palangka Raya.
banner 468x60

Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya baru-baru ini mengadakan rapat koordinasi untuk memperkuat peran kecamatan dalam pelayanan publik di wilayahnya. Rapat yang dipimpin oleh Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, berlangsung di Ruang Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, dihadiri oleh Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, serta camat dari seluruh kecamatan di kota ini.

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Akhmad Husain mengungkapkan bahwa rakor ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan. “Melalui rakor ini, kami berharap para camat dapat berbagi pengalaman dan saling menguatkan dalam menjalankan tugas mereka,” ujar Akhmad Husain.

Pj Sekda Arbert Tombak juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait masalah kepemilikan tanah yang sering menjadi masalah di Kota Palangka Raya. “Masalah kepemilikan tanah sering menjadi kendala yang mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Bacaan Lainnya

Arbert menambahkan bahwa pengelolaan aset tanah dan air yang dimiliki pemerintah harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan sengketa. Ia mengimbau camat dan lurah untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat keterangan pertanahan (SKT).

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemko Palangka Raya berencana untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memperjelas mekanisme penerbitan SKT. “Dengan adanya SOP ini, diharapkan tidak ada lagi masalah tumpang tindih kepemilikan tanah,” jelas Arbert.

Pemko Palangka Raya berharap SOP ini bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah. “Surat yang diterbitkan akan memiliki jaminan hukum yang sah dan diakui negara,” lanjutnya.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Pemko Palangka Raya berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset tanah. “Kami akan terus berupaya agar tidak ada lagi sengketa atau tumpang tindih dalam kepemilikan tanah,” tutup Arbert.

“Rakor ini penting untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota dan kecamatan demi kemajuan bersama,” tutup Akhmad Husain. (Red/Adv)

+ posts

Pos terkait