PALANGKA RAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, meminta agar jajaran aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan aktif mengintensifkan sosialisasi tentang pentingnya sertifikat tanah kepada masyarakat. Hal ini disampaikan dalam rapat yang digelar di ruang Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya, belum lama ini.
“Kami ingin seluruh masyarakat Kota Palangka Raya memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Sertifikat tanah adalah jawabannya,” ujar Akhmad Husain dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga jaminan legalitas dan perlindungan hukum yang sangat penting bagi warga, terutama di tengah meningkatnya nilai tanah di kawasan perkotaan.
“Tanah yang tidak memiliki sertifikat berisiko disengketakan. Kita ingin masyarakat merasa aman dan terlindungi secara hukum,” katanya.
Akhmad juga mengimbau agar aparatur pemerintah tidak bersikap pasif, melainkan turut membantu warga menyelesaikan proses administrasi kepemilikan tanah dari awal hingga akhir.
“Jangan biarkan masyarakat kebingungan dalam mengurus sertifikat. Bantu mereka dari awal hingga selesai,” ucapnya dengan nada tegas.
Ia pun menilai, partisipasi tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat dibutuhkan untuk memperkuat kepercayaan warga terhadap pentingnya memiliki bukti sah atas tanah mereka.
“Kolaborasi dengan tokoh masyarakat akan sangat membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada warga secara lebih efektif,” tambahnya.
Melalui strategi komunikasi yang terarah dan pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan tercipta kesadaran kolektif di tengah masyarakat mengenai pentingnya dokumen kepemilikan tanah.
“Kami berharap dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan tanah miliknya,” tandas Akhmad. (Red/Adv)