JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengemban tugas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan serta mendukung pengembangan pasar keuangan berbasis digital secara lebih terintegrasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa langkah strategis ini bertujuan untuk melindungi masyarakat sekaligus membangun kepercayaan terhadap ekosistem keuangan digital. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan di sektor ini berjalan dengan prinsip perlindungan konsumen, sehingga dapat memberikan manfaat bagi pengembangan industri,” katanya, Jumat (10/01/2025) di Jakarta.
Menurut Mahendra, pengawasan terhadap industri derivatif keuangan berbasis efek dan aset digital yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Bappebti, akan dialihkan secara bertahap. “Kami berkomitmen untuk melakukan proses transisi yang lancar agar tidak menimbulkan gangguan di pasar,” jelasnya.
OJK telah mempersiapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) untuk mempermudah proses perizinan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan secara digital. Langkah ini diharapkan dapat mendorong efisiensi dan transparansi di sektor keuangan.
Dalam implementasinya, OJK dan Bappebti telah menjalin koordinasi erat untuk memastikan transisi kewenangan berjalan optimal. Kedua pihak juga berkomitmen mendukung penguatan ekosistem keuangan digital melalui regulasi yang sesuai.
Sebagai dasar hukum, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024, yang mengatur mekanisme penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Selain itu, OJK juga akan mengawasi instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek, seperti indeks saham dan saham tunggal asing. Hal ini dilakukan untuk menerapkan prinsip “same activity, same risk, same regulation,” guna menciptakan kesetaraan dalam pengaturan sektor keuangan.
“Kami percaya bahwa langkah ini dapat menciptakan stabilitas, meningkatkan daya saing pasar keuangan, dan mendorong inovasi yang berkelanjutan,” tandas Mahendra. (Red/*)